Badan Pengewas Obat dan Makanan (BPOM)
menyatakan kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak
layak untuk digunakan mengemas makanan siap santap, namun seringkali
pedagang kaki lima menggunakannya untuk membungkus makanan seperti
bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam
adalah plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan
sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses pembuatannya sering
ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan atau pewarna," papar
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Karena
merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat
berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah
sakit, kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan
bahan lain seperti pewarna menambahkan risiko berbahaya penggunaan
kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik
atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk
menghindari risiko, Mustofa menyarankan untuk tidak menggunakan kantong
kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk
kontak langsung dengan makanan. Selain plastik kresek, Mustofa juga
menyoroti penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti
gorengan.
"Tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah
dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat
berpindah ke pangan dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya
juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan
SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497,
plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh jenis dan
penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan
yaitu polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM
dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik
yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai
provinsi. "Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah
ditetapkan cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk
plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
sumber: kompas.com